Apa itu IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan yang tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk¹. KTP digital diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2021 dan ditargetkan untuk dimiliki oleh 50 juta penduduk Indonesia pada tahun 2023.
KTP digital memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Pembuktian identitas, yaitu untuk menunjukkan identitas diri secara resmi dan sah.
- Autentikasi identitas, yaitu untuk memverifikasi kebenaran identitas diri dengan menggunakan QR code.
- Otorisasi identitas, yaitu untuk memberikan izin atau akses terhadap layanan publik atau swasta yang membutuhkan identitas diri.
KTP digital juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan KTP elektronik (e-KTP), yaitu:
- Tidak perlu dicetak menggunakan blangko, sehingga menghemat biaya dan sumber daya.
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di dalam ponsel pintar, sehingga lebih praktis dan aman.
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, cukup menunjukkan QR code yang ada di aplikasi IKD.
- Terdapat data-data berharga yang terbagi menjadi enam menu, yaitu Dokumen, Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, dan Histori Aktivitas.
Untuk mendapatkan KTP digital, penduduk Indonesia dapat mengunduh aplikasi IKD dari Google Play Store dan mendaftarkan diri dengan mengisi NIK, surel, dan nomor ponsel yang aktif. Setelah itu, penduduk dapat mengakses data kependudukan digital mereka melalui aplikasi IKD.
KTP digital memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Kelemahan sistem yang belum memadai. Meskipun menjadi sebuah solusi penyalahgunaan data pribadi, tetapi KTP digital juga sangat rentan disalahgunakan oleh para penjahat karena adanya kelemahan sistem di dunia maya.
- Memerlukan akses internet. Penggunaan KTP digital tidak dapat dilakukan tanpa internet. Dengan begitu, sebagian penduduk menganggap penggunaan KTP digital di Indonesia tidak tepat lantaran masih banyak daerah di Indonesia yang terisolir dari akses internet.
Device apa saja yang sudah di support terkait dengan KTP digital. Berikut adalah beberapa poin yang dapat Anda sertakan:
- Untuk memiliki KTP digital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet.
- Ponsel pintar yang digunakan harus berbasis android, karena aplikasi IKD hanya tersedia di Google Play Store.
- Selain ponsel pintar, KTP digital juga membutuhkan perangkat-perangkat lain yang distandarisasi oleh Kemendagri, antara lain: cip, blangko KTP-el, perangkat pemindai iris, perangkat pemindai sidik jari, perangkat perekam tanda tangan, perangkat kamera, perangkat pencetak KTP-el, dan perangkat anjungan dukcapil mandiri.
- Perangkat-perangkat tersebut digunakan untuk memproses data kependudukan digital, seperti biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari, yang dimuat dalam KTP digital melalui QR code.
- Warga yang tidak memiliki smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

Komentar
Posting Komentar