Maraknya Kasus Penipuan dalam Pinjaman Online: Waspada terhadap Pinjol Ilegal
Daya Tarik Pinjol: Mudah dan Besar Limitnya
Pinjaman online menawarkan kemudahan dengan syarat pengajuan yang minim, hanya dengan menggunakan KTP saja, uang dapat segera cair ke rekening peminjam. Bahkan, pinjol memberikan limit yang mencapai puluhan juta rupiah, menjadikannya lebih menarik dibandingkan dengan layanan perbankan konvensional.
Namun, daya tarik ini juga menjadi celah bagi banyak aplikasi pinjol bodong yang mengecoh para calon peminjam. Pengalaman salah satu warganet menggambarkan kejadian dimana ia terjebak oleh pinjol ilegal dan kehilangan dana hingga Rp 13,6 juta.
Modus Operandi Penipuan Pinjol Ilegal
Warganet tersebut mengisahkan bahwa ia secara iseng mengunduh aplikasi pinjol dan tanpa sengaja mengklik tombol untuk pencairan dana. Tanpa konfirmasi lebih lanjut, uang tiba-tiba masuk ke rekeningnya. Ketika mencoba mengembalikan dan membatalkan pencairan, ia malah dihadapkan pada petugas pelanggan palsu yang menambahkan pinjaman baru tanpa persetujuannya.
Tindakan Lanjutan: Laporkan Penipuan ke Pihak Berwenang
Jika mengalami kasus serupa, langkah tindakan yang bisa diambil adalah melaporkan ke pihak berwenang. Ada beberapa opsi untuk melaporkan pinjol ilegal:
-
Lapor ke Polisi: Situs resmi untuk melaporkan dapat diakses melalui https://patrolisiber.id, atau kirim email ke [email protected].
-
Lapor ke OJK: Pengaduan bisa disampaikan melalui email [email protected], atau hubungi nomor 157.
-
Lapor ke Kominfo: Proses pengaduan bisa dilakukan melalui email [email protected] kepada Kominfo.
Kewaspadaan terhadap pinjaman online, terutama pinjol ilegal, sangat penting untuk menghindari kasus penipuan yang dapat merugikan secara finansial. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemui praktik penipuan semacam ini agar tindakan lebih lanjut dapat diambil oleh pihak berwenang.
Komentar
Posting Komentar