Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar. Sebagai warga negara yang berhak memilih, Anda tentu ingin mengetahui apakah data diri Anda terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak. Pasalnya, ada kemungkinan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda dicatut oleh parpol tertentu tanpa sepengetahuan Anda.
Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, salah satu syarat bagi parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk. Tiap anggota parpol harus dibuktikan dengan KTA dan KTP yang berisi NIK.
Untuk memastikan apakah data diri Anda terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan sebagai berikut:
- Buka laman Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan lewat browser di laptop atau ponsel.
- Gulirkan dan klik pada bagian ‘Cek Anggota Parpol’.
- Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘cari’.
- Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota parpol.
Jika ternyata Anda terdaftar sebagai anggota parpol padahal Anda tidak pernah mendaftarkan diri, Anda bisa menghubungi parpol yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Anda juga bisa melaporkan hal ini ke KPU atau Bawaslu agar data Anda dicoret dari daftar anggota parpol.
Komentar
Posting Komentar